Minggu, 12 Mei 2013

standar akuntansi pemerintahan


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994), kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi. Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
            Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
            Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Prinsip Akuntansi Berlaku Umum
            Praktik akuntansi harus dilaksanakan mengacu pada Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU). Berlaku Umum mempunyai makna bahwa laporan keuangan suatu perusahaan bisa dimengerti oleh siapa pun atau latar belakang apa pun. Dalam hal ini, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 paragraf 9 dan 10 menyatakan bahwa laporan keuangan yang dibuat berdasarkan standar akuntansi tetap bisa memenuhi kebutuhan pengguna yang meliputi investor sekarang dan investor potensial, karyawan, dan pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur lainnya. Pemerintah beserta lembaga-lembaganya, dan masyarakat. Jika tidak ada PABU, maka semua entitas akuntansi harus membuat laporan keuangan dalam banyak format karena banyaknya pihak yang berkepentingan.
            Meski dengan demikian , berhubungan investor merupakan penanam modal yang secara relative mempunyai resiko yang lebih besar, maka laporan keuangan entitas akuntansi, khususnya perusahaan, berdasarkan akuntansi keuangan akan mengandung lebih banyak informasi untuk keoentingan investor. Selain itu, aturan-aturan yang dibuat lebih banyak dimaksudkan agar laporan keuangan laporan keuangan memberikan informasi yang memenuhi kepentingan investor.
            Dalam konteks lain, PABU membantu para akuntan dalam menerapkan prinsip-prinsip yang konsisten pada organisasi yang berbeda. PABU merupakan  standar yang harus diikuti dimana pun para profesi akuntan berada, kecuali jika keadaan membenarkan adanya pengecualian terhadap standar yang ada, jika manajemen merasa bahwa keadaan yang dihadapi tidak memungkinkan adanya ketaatan terhadap standar yang ada, pengecualian dapat dilakukan, tentu saja disertai dengan pengungkapan yang memadai. 
            Bentuk dari PABU mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang diperlakukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum pada saat tertentu, dengan pengertian yang hamper sama, Miller (1985) menyatakan prinsip akuntansiberlaku umum merupakan rajutan dari berbagai aturan dan konsep,. Aturan dan konsep ini awalnya dikembangkan dari praktik tetapi telah ditambahi dan dikurangi oleh badan yang memiliki otoritas. Metode akuntansi harus dapat memenuhi paling sedikit satu dan biasanya beberapa kondisi berikut, untuk dapat dikualifikasikan sebagai metode yang berlaku umum, kondisi tersebut antara lain.
1.      Metode tersebut akan benar-benar digunakan dalam kasus-kasus yang jumlahnya cukup signifikan, dimana terdapat kondisi yang memungkinkan untuk menggunakan metode tersebut.
2.      Metode tersebut mendapat dukungan yang diberikan melalui pernyataan-pernyataan dari lingkungan akuntansi professional atau badan-badan berwenang lainnya.
3.      Metode tersebut mendapat dukungan secara tertulis dari sejumlah pengajar dan pemikir akuntansi terkemuka.
            Prinsip akuntansi umum mengacu pada berbagai sumber. Sumber acuan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia menurut Ikatan Akuntansi  Indonesia (IAI) adalah :
1.    Prinsip akuntansi yang ditetapkan atau dinyatakan berlaku oleh badan pengatur standar dari IAI.
2.    Pernyataan dari badan, yang terdiri atas pakar pelaporan keuangan, yang mempertimbangkan isu akuntansi dalam forum public dengan tujuan menerapkan prinsip  akuntansi atau menjelaskan praktik akuntansi yang ada dan berlaku umum, dengan syarat dalam prosesnya penerbitan tersebut terbuka untuk dikomentari oleh pulik dan badan pengatur standar dari IAI. Tidak menyatakan keberatan atas penerbitan pernyataan tersebut.
3.    Pernyataan dari badan, yang terdiri atas pakar pelaporan keuangan, yang mempertimbangkan isu akuntansi dala forum public dengan tujuan menginterprestasikan atau menetapkan prinsip akuntansi atau menjelaskan praktik akuntansi yang ada berlaku umum, atau pernyataan tersebut pada butir (2) yang penerbitannya tidak pernah dinyatakan keberatan dari badan pengatur standar dari IAI, tetapi belum pernah secara terbuka dikomentari oleh public.

B.  Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik
            Saat ini, banyak entitas yang termasuk dalam kategori organisasi sector public yang talah mengimplementasikan akuntansi dalam system keuangan. Akan tetapi, praktik akuntansi dilakukan oleh entitas-entitas tersebut memiliki banyak perbedaan, khususnya dalam proses pelaporan keuangan. Hal tersebut sangat dimungkinkan oleh belum banyaknya pemerintah suatu Negara yang menerbitkan standar baku akuntansi untuk mengatur praktik akuntansi bagi organisasi sector public.
            Berdasarkan fenomena tersebut, federasi Akuntan Internasional (international Federation of Accountants- IFAC) membentuk sebuah komite khsusus yang bertugas menyusun standar akuntansi sector public. Komite tersebut diberi nama “Public Sector Committee” dan bertugas menyusun sebuah standar akuntansi bagi organisasi sector public yang berlaku secara internasional, yang kemudian disebut Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik (International Public Sektor Accounting Standards- IPSAS). Dalam pelaksanaannya, komite tersebut tidak hanya menyusun standar tetapi juga membuat program sistematis yang mendorong aplikasi IPSAS oleh entitas-entitas public di seluruh dunia.
            Untuk mendukung tugasnya dalam menyusun standar, komite mengacu pada Standar Akuntansi Internasional (international Accounting Standars – IAS), khususnya pada pernyataan-pernyataan yang sesuai dengan konteks dan karaktersitik akuntansi sector public. Selain IAS, komite juga menggunakan sumber-sumber lain sebagai acuan seperti peraturan perundangan, asosiasi profesi, dan berbagai organisasi lain yang bergerak atau berkepentingan dalam akuntansi sector public.
            Dengan mengadopsi IPSAS, diharapkan terdapat peningkatan yang signifikan dalam kualitas laporan keuangan organisasi sector public. Dengan demikian, maka diharapkan tersedia juga informasi yang lebih baik untuk menilai keputusan alokasi sumber daya yang dibuat oleh pemerintah, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
            IPSAS meliputi serangkaian standar yang dikembangkan untuk basis akrual, namun juga terdapat suatu bagian IPSAS yang terpisah guna merinci kebutuhan untuk basis kas. Dalam hal ini, IPSAS diadopsi oleh organisasi sector public yang sedang dalam proses perubahan dari basis kas ke basis akrual. Jika demikian, maka organisasi sector public yang telah memutuskan untuk memutuskan untuk mengadopsi basis akrual menurut IPSAS harus mengikuti ketentuan waktu mengenai masa transisi dari basis kas ke basis akrual yang diatur oleh IPSAS.
            Pada akhirnya, cakupan yang diatur dalam IPSAS meliputi seluruh organisasi sector public, termasuk lembaga pemerintahan, baik pemerintah pusat, pemerintah regional (provinsi), pemda, maupun komponen-komponen kerjanya.

C. Standar Akuntansi Pemerintah
            Untuk memecahkan berbagai kebutuhan yang muncul dalam pelaporan keuangan, akuntansi dan audit dipemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemda di Republik Indonesia, diperlukan sebuah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang kredibel yang dibentuk oleh sebuah komite SAP.
            Sebelum UU tentang Keuangan Negara ditetapkan, menteri keangan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 Tanggal 13 juni 2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah (KSAP). Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 379/KMK.12/2004 Tanggal 6 Agustus 2004. Komite ini bekerja dengan melibatkan banyak unsure yang secara formal dinyatakan terdiri atas nform Departemen Keuangan, Depatemen Dalam Negri, dan nform IAI.
            KSAP bertugas mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SAP sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterpkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat ataui pemda.
            KSAP terdiri atas Komite Konsultatif dan Komite Kerja. Komite konsultatif bertugas member konsultasi atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peratuan Pemerintah Tentang SAP. Komite kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SAP, dan dalam melaksanakn tugasnya dapat membentuk kelompok kerja. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporakan kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan. KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
            Dengan demikian, KSAP bertujuan mengembangkan program-program pengembangan akuntabilitas dan menejemen keuangan pemerintah, termasuk mengembangkan SAP dan mempromosikan penerapan standar tersebut.
            Berikut adalah proses penyusunan SAP :
1.    Identifikasi topik
2.    Konsultasi topic kepada Komite Pengarah.
3.    Pembentukan kelompok kerja.
4.    Riset terbatas oleh kelompok kerja.
5.    Draf awal dari kelompok kerja.
6.    Pembahasan draf awal oleh Komite Kerja.
7.    Pengambilan keputusan oleh Komite Kerja.
8.    Pelaporan kepada Komite Pengarah dan persetujuan ats draf publikasikan.
9.    Peluncuran Draf Publikasikan.
10.  Dengar pendapat public dan dengar pendapat terbatas.
11.  Pembahasan tanggapan dan masukan atas Draf Publikasikan dari dengar pandapat.
12.  Permintaan pertimbangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
13.  Pembahasan tanggapan BPK.
14.  Finalisasi standar.
15.  Pemberlakuan standar.
16.  Sosialisasi awal standar.
            SAP terdiri atas sebuah kerangka konseptual dan 11 pernyataan, yaitu :
1.    PSAP 01:  Penyajian Laporan Keuangan
2.    PSAP 02:  Laporan Realisasi Anggaran
3.    PSAP 03:  Laporan Arus Kas
4.    PSAP 04:  Catatan atas Laporan Keuangan
5.    PSAP 05:  Akuntansi Persediaan
6.    PSAP 06:  Akuntansi Investasi
7.    PSAP 07:  Akuntansi Asset Tetap
8.    PSAP 08:  Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
9.    PSAP 09:  Akuntansi Kewajiban
10.  PSAP 10:  Koreksi Kesalahan
11.  PSAP 11:  Laporan Keuangan Konsolidasian

D.  Kerangka Konseptual
1.  Tujuan Kerangka Konseptual
            Kerangka Konseptual Akuntansi pemerintahan merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan untuk menjadi acuan bagi:
a.    Penyusunan SAP dalam melaksanakan tugasnya.
b.    Pentusunan laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar.
c.    Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dangan SAP.
d.    Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAP.
            Kerangka Konseptual SAP berfungsi  sebagai pedoman jika terdapt masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam SAP. Namun jika terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi diunggulkan relative terhadap kerangka konseptual ini. Hal-hal yang dibahas dala Kerangka Konseptual SAP adalah :
a.    Lingkungan akuntansi pemerintahan
b.    Pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna
c.    Entitas pelaporan
d.    Peranan dan tujuan pelaporan keuangan serta dasar hukum
e.    Asumsi dasar, karektristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta Kendala informasi akuntansi
f.     Definisi, pengkuan, dan pengukuran nform-unsur yang membentuk laporan keuangan.
            Kerangka Konseptual SAP menekankan perlunya mempertimbangkan nfor-ciri penting lingkungan pemerintahan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan. Ciri-ciri penting tersebut meliputi:
a.    Ciri utama struktur pemerintahan pelayanan yang diberikan

1)      Bentuk umum pemerintahan dan pelayanan yang diberikan
Dalam bentuk NKRIyang berasas demokrasi, kekuasaan ada ditangan rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat public melalui proses pemulihan. Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislative, dan yudikatif. Sebagaimana berlaku dalam lingkungan keuangan pemerintah, pihak nformative menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada pihak legislative untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, pihak eksekutif melaksanakannya dalam batas-batas apropriasi dan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan apropriasi tersebut. Pihak eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak legislative dan rakyat.
2)      System Pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah
Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam system  pemerintahan RI, yaitu pemerintah pusat, provinsi, dan pemkab. Pemerintah yang luas cakupannya member arahan kepada pemerintah yang cakupannya lebih sedikit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan pajak atau bukan pajak yang lebih besar diakibatkan diselenggrakannya system bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan.

3)      Adanya pengaruh proses politik
Salah satu tujuan utama pemerintah adalah mensejaterahkan rakyat. Dimana pemerintah berupaya mewujudkan keseimbangan fiscal dengan mempertahankan kemampuan keuangan Negara yang bersumber dari pendapatan pajak dan dari sumber-sumber lainnya untuk memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu cirri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya  proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyrakat.

4)      Hubungan antar pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah
Walaupun dalam keadaan tertentu pemerintah memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan, pada dasarnya sebagian besar pendapatan besar pemerintah bersumber dari pungutan pajak yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b.    Ciri keuangan pemerintah yang penting bagi pengendalian

1)      Anggaran sebagai pernyataan public, target fiscal, dan alat pengendalian
Anggaran pemerintah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan anatara eksekutif dan legislative tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah, dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut dan pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan bila terjadi deficit atau surplus. Dengan demikian, anggaran mengoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan member landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk periode tertentu yang bianya mencakup periode tahunan.
2)      Investasi dalam asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan
Pemerintah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk asset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah, seperti gedung perkantoran, jembatan ,jalan, dan kawasan reservasi.

3)      Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian
Akuntansi dana merupakan system akuntansi dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan dilingkungan pemerintah yang memisahkan kelompok dana menurut tujuannya, sehingga masing-masingmerupakan entitas akuntansi yang mampu menunjukan keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau teransfer yang diterima.

2.  Entitas Pelaporan dan Penggunaan Laporan Keuangan

            Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri atas;
a.    Pemerintah pusat.
b.    Pemda
c.    Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah.
d.    Organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.
            Beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah adalah;
a.    Masyarakat.
b.    Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa.
c.    Pihak yang member atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman
d.    Pemerintah.
3.  Peranan dan Tujuan Laporan Keuangan
Peranan Laporan Keuangan
            Laporan keuangan disusun menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer,dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, serta membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Tujuan Laporan Keuangan
            Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntanbilitas dan membuat keputusan, baik keputusan ekonomi, social maupun politik dengan:
a.    Menyediakan informasi mengenai kecukupan penggunaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
b.    Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang telah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan.
c.    Menyediakan informasi mengenai sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
d.    Menyediakan informasi mengenai bagaiman entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencakupi kebutuhan kasnya.
e.    Menyediakan informasi mengenai kondisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya,
f.     Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan dan entitas pelaporan,
Untuk memenuhi tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, transfer, dana cadangan, pembiayaan, asset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas suatu entitas pelaporan.

4.  Komponen Laporan Keuangan
            Laporan keuangan terdiri atas ;
a.    Laporan Realisasi Anggaran
b.    Neraca
c.    Laporan Arus Kas
d.    Catatan atas Laporan Keuangan
Selain itu keuangan pokok tersebut, entitas pelaporan diperkenakan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas.
5. Dasar Hukum Pelaporan Keuangan
            Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan pemerintah, antara lain;

a.    UUD Republik Indonesia, khususnya bagian yang mengatur keuangan Negara.
b.    UU dibidang keuangan Negara.
c.    UU tentang APBN.
d.    Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan daerah.
e.    Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
f.     Ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan APBN/APBD
g.    Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur keuangan pusat dan daerah.
6.  Asumsi Dasar
            Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkunga pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiiri atas;
a.    Asumsi Kemandirian entitas
Asumsi kemandirian entitas, baik entitas pelaporan maupun ekuntansi, berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri akan mempunyai kewajiban untuk menyajikan lap[oran keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan.
b.    Asumsi kesinambungan entitas
Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaanya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelporan dalam jangka pendek.
c.    Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement)
Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukan analisis dan pengukuran dalam akuntansi.

7.  Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan

            Laporan keuangan pemerintah harus memenuhi empat karakteristik berikut;
a.    Relevan
Laporan keuangan dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya harus dapat memengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini. Selain itu, suatu informasi dapat dikatakan relevan jika disajikan tepat waktu dan lengkap.
b.    Andal
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.
c.    Dapat dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingka dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya.
d.    Dapat dipahami
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikandengan batas pemahaman para pengguna.

8.  Prinsip Akuntansi
            Delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
a.    Basis akuntansi
b.    Prinsip nilai historis
c.    Prinsip realisasi
d.    Prinsip substansi mengungguli bentuk formal
e.    Prinsip periodisitas
f.     Prinsip konsistensi
g.    Prinsip pengungkapan lengkap
h.    Prinsip penyajian wajar

9.  Kendala  Informasi yang Relevan dan Andal
            Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi  dan laporan keuangan yang relevan yang adal akibat keterbatasan atau karena alasan-alasan kepraktisan. Hal-hal tersebut adalah :

a.    Materialitas
Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan.
b.    Pertimbangan biaya dan manfaat
Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya . oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah tidak semestinya menyjikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan dengan biaya penyusunannya.
c.    Keseimbangan antar karakteristik kualitatif
Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat diantara berbagai tujuan normative yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah.


E. strategi Penyusunan Standar di Negara Berkembang

            Negara-negar berkembang relative menghadapi permasalah yang lebih kompleks dalam proses penetapan sumber yang efektif, misalnya permasalah dibidang ekonomi, social, politik, ataupun institusional.

Dalam proses penetapan standar di Negara-negara berkembang, secara garis besar, ada empat pendekatan atau startegi yang digunakan, yaitu;
1.    Pendekatan Evolusioner
2.    Pendekatan Transfer Teknologi
3.    Penggunaan Standar Akuntansi Internasional
4.    Startegi Situasional
1. Pendekatan Evolusioner
            Pendekatan evolusioner perbuatan standar di suatu Negara dimana Negara tersebut mengembangkan standar sendiri tanpa pengaruh ataupun gangguan dari luar.  Hambatan yang mungkin yang muncul dalam aplikasi pembuatan satndar dengan menggunakan pendekatan ini adalah keharusan mitra-mitra asing untuk menyesuaikan diri dengan standar khusus yang dibuat secara mandiri oleh Negara berkembang tersebut. 
2.  Pendekatan Transfer Teknologi
Pengembangan melalui transfer teknologi akuntansi dapat dicapai melalui aktivitas kantor akuntan internasional, perusahaan-perusahaan multinasional, para akademisi yang berpraktik di Negara berkembang, atau melalui berbagai perjanjian internasional dan kesepakatan kerja sama yang meminta dilakukannya pertukaran informasi dan teknologi.
Pendekatan ini terlihat lebih mudah untuk dilakukan, namun Negara berkembang harus memerhatikan beberapa hal dalam implementasinya, antara lain transfer teknologi yang salah atau tida dapat diterapkan, kurangnya infrastruktur dalam penerapan teknologi, dan hilangnya harga diri yang untuk beberapa kelompok merupakan hal yang sangat penting.

3. Penggunaan Standar Akuntansi Internasional

            Penggunaan Standar Akuntansi Internasional, artinya Negara-negara berkembang dapat bergabung dengan International Accounting Standar Board (IASB) atau badan international lainnya untuk kemudian menerapkan ketentuan-ketentuan mereka keseluruhan. Beberapa motif pelaksanaan strategi ini adalah:
a.    Mempekecil biaya persiapan dan pembuatan standar akuntansi.
b.    Terlibat dalam harmonisasi internasional.
c.    Memfasilitasi pertumbuhan investasi asing yang mungkin dibutuhkan.
d.    Memungkinkan profesi untuk meniru standar professional internasional.
e.    Melegitimasi status sebagai anggota dengan status penuh dari komunitas internasional.
4.  Strategi Situasional
            Strategi situasional .adalah pengembangan standar akuntansi dengan didasarkan atas analisis dari prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi di Negara-negara maju terhadap latarbelakang lingkungan yang mendasarinya. Pada dasarnya, strategi ini meminta dilakukannnya pertimbangan terhadap factor-faktor diagnostic yang menentukan perkembangan akuntansi di Negara-negara berkembang. Factor-faktor yang mempengaruhi antara lain linguisitik cultural, politik, dan hak-hak sipil, ekonomi dan karaktristik demografis, serta lingkungan hukum dan perpajakan dari Negara yang bersangkutan.

F.  Aturan-aturan Intern Pemerintah

1.  Definisi dan Urgensi
            Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset nform, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah disebut SPI Pemerintah (SPIP). SPIP wajib dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota untuk mencapai pengelolaan keuangan nform yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

            SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap empat hal, yaitu :
1.    Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara
2.    Keandalan pelaporan keuangan
3.    Pengamanan asset Negara
4.    Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

            Tujuan tersebut mengisyaratkan bahwa jika dilaksanakan dengan baik dan benar, SPIP akan nform jaminan dimana seluruh penyelenggara nform, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan. Akibatnya, tidak akan terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan kerugian nform. Ini dapat dibuktikan, misalnya, melalui laporan keuangan pemerintah yang andal dan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

2.  Unsur-unsur SPIP
            Penerapan SPIP bersifat menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah. Ia bukan bagian terpisah dari kegiatan, ataupun ditambahkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang telah disusun. Sebaliknya, SPIP berjalan bersama-sama dengan kegiatan lain dalam satuan kerja instansi pemerintah. Ini tercermin dalam nform-unsur yang ada dalam SPIP, yaitu:

a)    Lingkungan pengendalian
            PP Nomor 60/2008 mewajibkan Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya. Hal ini merupakan komponen yang sangat penting dan menjadi nform dasar di dalam SPIP. Kemampuan pimpinan untuk menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang kondusif akan menjadi motivasi kuat bagi para pegawai untuk memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan pekerjaannya. Sebaliknya, pimpinan yang tidak/kurang kompeten dalam menciptakan lingkungan yang positif akan berpotensi mempengaruhi pegawai untuk melakukan hal-hal nformat yang dapat merugikan instansinya.
            Untuk menciptakan lingkungan pengendalian seperti dimaksud PP tersebut, pimpinan instansi dapat menerapkannya melalui:
a.    Penegakan integritas dan nilai etika;
b.    Komitmen terhadap kompetensi;
c.    Kepemimpinan yang kondusif;
d.    Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.    Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.     Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g.    Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h.    Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
b)    Penilaian risiko
            Penilaian risiko merupakan suatu proses pengidentifikasian dan penganalisaan risiko-risiko yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan entitas dan penentuan reaksi yang tepat terhadap risiko yang timbul akibat perubahan (Djasoerah:2010). Ini berarti bahwa penilaian risiko dimulai dari penetapan tujuan dan berakhir dengan penentuan reaksi terhadap risiko.
Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah melakukan penilaian resiko melalui beberapa tahap, yaitu:
a.    Menetapkan tujuan instansi dengan cara memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu.
b.    Menetapkan tujuan pada tingkatan kegiatan berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah.
c.    Melakukan identifikasi risiko untuk mengenali risiko dari nform eksternal dan nform internal dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif.
d.    Melakukan analisa risiko untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.

            Selanjutnya, pimpinan instansi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima. Dalam mempertimbangkan risiko, pimpinan Instansi Pemerintah mengambil keputusan setelah dengan cermat menganalisis risiko terkait dan menentukan bagaimana risiko tersebut diminimalkan (Penjelasan Pasal 7).

c)    Kegiatan pengendalian;
            Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “kegiatan pengendalian” adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif
Kegiatan pengendalian dilaksanakan dalam bentuk:

a.    Reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b.    Pembinaan sumber daya manusia;
c.    Pengendalian atas pengelolaan nform informasi;
d.    Pengendalian fisik atas asset;
e.    Penetapan dan reviu atas nformati dan ukuran kinerja;
f.     Pemisahan fungsi;
g.    Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h.    Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i.      Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j.      Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k.    Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.

d)    Informasi dan komunikasi;
            Informasi yang ada di dalam organisasi diidentifikasi, dicatat dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang tepat dengan cara yang efektif. Ini dilaksanakan mulai dari pimpinan hingga ke seluruh pegawai yang ada di instansi pemerintah. Dengan mengkomunikasikan informasi secara efektif, maka akan tercipta pengertian yang sama di seluruh tingkat organisasi. Ini akan menghindarkan terjadinya kesalahpahaman (misunderstanding) maupun distorsi informasi sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk melakukan komunikasi efektif, maka pimpinan instansi:
a.    Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b.    Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui nform informasi secara terus menerus.

e)    Pemantauan pengendalian intern.
            Untuk memastikan apakah SPIP dijalankan dengan baik oleh suatu instansi pemerintah, maka perlu dilakukan pemantauan. Pemantauan akan menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti. Pemantauan dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
a.    Pemantauan berkelanjutan, diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, nformati, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas
b.    Evaluasi terpisah diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern
c.    Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.

G. Standar Umum Audit
1.    Standar umum
a.    Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b.    Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.    Standar pekerjaan lapangan
a.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.    Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.    Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.

3.    Standar pelaporan
a.    Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.    Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.    Pengungkapan nformative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.    Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.



         
         









BAB III
KESIMPULAN
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD.
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan.
IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP atau IPSAP.


           
           
           



BAB IV
DAFTAR ISI

          Deddi Nordiawan, Iswahyudi Sondi Putra, Maulidah Rahmawati. 2007. Akuntansi sektor pemerintahan: Standar Akuntansi Pemrintahan. Jakarta: Penerbit salemba empat. 
          http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing
          http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CDoQFjAB&url=http%3A%2F%2Fputra-finance-accounting-taxation.blogspot.com%2F2007%2F11%2Fsistem-pengendalian-intern-spi-basic.html&ei=ap2vUJn5JIrxrQfhpoCYDw&usg=AFQjCNEW4DABAgsTBoxC7IBBpjGNa5O37A&sig2=On4Li_Xr1oUNP1vwnqD_kw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar