BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Gagasan perlunya standar akuntansi
pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring
dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil yang dipelopori dengan
dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (1994),
kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan
Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan
standar akuntansi. Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan
adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah
satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar
akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pada tahun 2002 Menteri Keuangan
membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas
menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang
dalam KMK 308/KMK.012/2002. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan
disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut
disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan
laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas
menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam
penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar
pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK
sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
Praktik
akuntansi harus dilaksanakan mengacu pada Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
(PABU). Berlaku Umum mempunyai makna bahwa laporan keuangan suatu perusahaan
bisa dimengerti oleh siapa pun atau latar belakang apa pun. Dalam hal ini,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 paragraf 9 dan 10
menyatakan bahwa laporan keuangan yang dibuat berdasarkan standar akuntansi
tetap bisa memenuhi kebutuhan pengguna yang meliputi investor sekarang dan
investor potensial, karyawan, dan pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur
lainnya. Pemerintah beserta lembaga-lembaganya, dan masyarakat. Jika tidak ada
PABU, maka semua entitas akuntansi harus membuat laporan keuangan dalam banyak
format karena banyaknya pihak yang berkepentingan.
Meski
dengan demikian , berhubungan investor merupakan penanam modal yang secara
relative mempunyai resiko yang lebih besar, maka laporan keuangan entitas
akuntansi, khususnya perusahaan, berdasarkan akuntansi keuangan akan mengandung
lebih banyak informasi untuk keoentingan investor. Selain itu, aturan-aturan
yang dibuat lebih banyak dimaksudkan agar laporan keuangan laporan keuangan
memberikan informasi yang memenuhi kepentingan investor.
Dalam
konteks lain, PABU membantu para akuntan dalam menerapkan prinsip-prinsip yang
konsisten pada organisasi yang berbeda. PABU merupakan standar yang harus diikuti dimana pun para
profesi akuntan berada, kecuali jika keadaan membenarkan adanya pengecualian
terhadap standar yang ada, jika manajemen merasa bahwa keadaan yang dihadapi
tidak memungkinkan adanya ketaatan terhadap standar yang ada, pengecualian
dapat dilakukan, tentu saja disertai dengan pengungkapan yang memadai.
Bentuk
dari PABU mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang diperlakukan untuk
merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum pada saat tertentu, dengan
pengertian yang hamper sama, Miller (1985) menyatakan prinsip akuntansiberlaku umum
merupakan rajutan dari berbagai aturan dan konsep,. Aturan dan konsep ini
awalnya dikembangkan dari praktik tetapi telah ditambahi dan dikurangi oleh
badan yang memiliki otoritas. Metode akuntansi harus dapat memenuhi paling
sedikit satu dan biasanya beberapa kondisi berikut, untuk dapat
dikualifikasikan sebagai metode yang berlaku umum, kondisi tersebut antara
lain.
1.
Metode
tersebut akan benar-benar digunakan dalam kasus-kasus yang jumlahnya cukup
signifikan, dimana terdapat kondisi yang memungkinkan untuk menggunakan metode
tersebut.
2.
Metode
tersebut mendapat dukungan yang diberikan melalui pernyataan-pernyataan dari
lingkungan akuntansi professional atau badan-badan berwenang lainnya.
3.
Metode
tersebut mendapat dukungan secara tertulis dari sejumlah pengajar dan pemikir
akuntansi terkemuka.
Prinsip
akuntansi umum mengacu pada berbagai sumber. Sumber acuan prinsip akuntansi
berlaku umum di Indonesia menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) adalah :
1.
Prinsip
akuntansi yang ditetapkan atau dinyatakan berlaku oleh badan pengatur standar
dari IAI.
2.
Pernyataan
dari badan, yang terdiri atas pakar pelaporan keuangan, yang mempertimbangkan
isu akuntansi dalam forum public dengan tujuan menerapkan prinsip akuntansi atau menjelaskan praktik akuntansi
yang ada dan berlaku umum, dengan syarat dalam prosesnya penerbitan tersebut
terbuka untuk dikomentari oleh pulik dan badan pengatur standar dari IAI. Tidak
menyatakan keberatan atas penerbitan pernyataan tersebut.
3.
Pernyataan
dari badan, yang terdiri atas pakar pelaporan keuangan, yang mempertimbangkan
isu akuntansi dala forum public dengan tujuan menginterprestasikan atau
menetapkan prinsip akuntansi atau menjelaskan praktik akuntansi yang ada
berlaku umum, atau pernyataan tersebut pada butir (2) yang penerbitannya tidak
pernah dinyatakan keberatan dari badan pengatur standar dari IAI, tetapi belum
pernah secara terbuka dikomentari oleh public.
Saat
ini, banyak entitas yang termasuk dalam kategori organisasi sector public yang
talah mengimplementasikan akuntansi dalam system keuangan. Akan tetapi, praktik
akuntansi dilakukan oleh entitas-entitas tersebut memiliki banyak perbedaan,
khususnya dalam proses pelaporan keuangan. Hal tersebut sangat dimungkinkan
oleh belum banyaknya pemerintah suatu Negara yang menerbitkan standar baku
akuntansi untuk mengatur praktik akuntansi bagi organisasi sector public.
Berdasarkan
fenomena tersebut, federasi Akuntan Internasional (international Federation of
Accountants- IFAC) membentuk sebuah komite khsusus yang bertugas menyusun
standar akuntansi sector public. Komite tersebut diberi nama “Public Sector
Committee” dan bertugas menyusun sebuah standar akuntansi bagi organisasi
sector public yang berlaku secara internasional, yang kemudian disebut Standar
Internasional Akuntansi Sektor Publik (International
Public Sektor Accounting Standards- IPSAS). Dalam pelaksanaannya, komite
tersebut tidak hanya menyusun standar tetapi juga membuat program sistematis
yang mendorong aplikasi IPSAS oleh entitas-entitas public di seluruh dunia.
Untuk
mendukung tugasnya dalam menyusun standar, komite mengacu pada Standar
Akuntansi Internasional (international
Accounting Standars – IAS), khususnya pada pernyataan-pernyataan yang
sesuai dengan konteks dan karaktersitik akuntansi sector public. Selain IAS,
komite juga menggunakan sumber-sumber lain sebagai acuan seperti peraturan
perundangan, asosiasi profesi, dan berbagai organisasi lain yang bergerak atau
berkepentingan dalam akuntansi sector public.
Dengan mengadopsi IPSAS, diharapkan terdapat peningkatan
yang signifikan dalam kualitas laporan keuangan organisasi sector public.
Dengan demikian, maka diharapkan tersedia juga informasi yang lebih baik untuk
menilai keputusan alokasi sumber daya yang dibuat oleh pemerintah, sehingga
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
IPSAS
meliputi serangkaian standar yang dikembangkan untuk basis akrual, namun juga terdapat
suatu bagian IPSAS yang terpisah guna merinci kebutuhan untuk basis kas. Dalam
hal ini, IPSAS diadopsi oleh organisasi sector public yang sedang dalam proses
perubahan dari basis kas ke basis akrual. Jika demikian, maka organisasi sector
public yang telah memutuskan untuk memutuskan untuk mengadopsi basis akrual
menurut IPSAS harus mengikuti ketentuan waktu mengenai masa transisi dari basis
kas ke basis akrual yang diatur oleh IPSAS.
Pada
akhirnya, cakupan yang diatur dalam IPSAS meliputi seluruh organisasi sector
public, termasuk lembaga pemerintahan, baik pemerintah pusat, pemerintah
regional (provinsi), pemda, maupun komponen-komponen kerjanya.
Untuk memecahkan berbagai kebutuhan yang muncul dalam
pelaporan keuangan, akuntansi dan audit dipemerintahan, baik pemerintah pusat
maupun pemda di Republik Indonesia, diperlukan sebuah Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) yang kredibel yang dibentuk oleh sebuah komite SAP.
Sebelum
UU tentang Keuangan Negara ditetapkan, menteri keangan RI telah menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 Tanggal 13 juni 2002 tentang
Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah (KSAP). Sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 379/KMK.12/2004 Tanggal
6 Agustus 2004. Komite ini bekerja dengan melibatkan banyak unsure yang secara
formal dinyatakan terdiri atas nform Departemen Keuangan, Depatemen Dalam
Negri, dan nform IAI.
KSAP
bertugas mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
SAP sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterpkan dalam menyusun dan
menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat ataui pemda.
KSAP
terdiri atas Komite Konsultatif dan Komite Kerja. Komite konsultatif bertugas
member konsultasi atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peratuan
Pemerintah Tentang SAP. Komite kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan
menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SAP, dan dalam
melaksanakn tugasnya dapat membentuk kelompok kerja. Dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari, KSAP melaporakan kegiatannya secara berkala kepada Menteri
Keuangan. KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Dengan
demikian, KSAP bertujuan mengembangkan program-program pengembangan
akuntabilitas dan menejemen keuangan pemerintah, termasuk mengembangkan SAP dan
mempromosikan penerapan standar tersebut.
Berikut
adalah proses penyusunan SAP :
1.
Identifikasi
topik
2.
Konsultasi
topic kepada Komite Pengarah.
3.
Pembentukan
kelompok kerja.
4.
Riset
terbatas oleh kelompok kerja.
5.
Draf
awal dari kelompok kerja.
6.
Pembahasan
draf awal oleh Komite Kerja.
7.
Pengambilan
keputusan oleh Komite Kerja.
8.
Pelaporan
kepada Komite Pengarah dan persetujuan ats draf publikasikan.
9.
Peluncuran
Draf Publikasikan.
10. Dengar pendapat public dan dengar
pendapat terbatas.
11. Pembahasan tanggapan dan masukan atas
Draf Publikasikan dari dengar pandapat.
12. Permintaan pertimbangan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
13. Pembahasan tanggapan BPK.
14. Finalisasi standar.
15. Pemberlakuan standar.
16. Sosialisasi awal standar.
SAP
terdiri atas sebuah kerangka konseptual dan 11 pernyataan, yaitu :
1.
PSAP
01: Penyajian Laporan Keuangan
2.
PSAP
02: Laporan Realisasi Anggaran
3.
PSAP
03: Laporan Arus Kas
4.
PSAP
04: Catatan atas Laporan Keuangan
5.
PSAP
05: Akuntansi Persediaan
6.
PSAP
06: Akuntansi Investasi
7.
PSAP
07: Akuntansi Asset Tetap
8.
PSAP
08: Akuntansi Konstruksi dalam
Pengerjaan
9.
PSAP
09: Akuntansi Kewajiban
10. PSAP 10: Koreksi Kesalahan
11. PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian
1. Tujuan Kerangka Konseptual
Kerangka
Konseptual Akuntansi pemerintahan merumuskan konsep yang mendasari penyusunan
dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan untuk
menjadi acuan bagi:
a.
Penyusunan
SAP dalam melaksanakan tugasnya.
b.
Pentusunan
laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam
standar.
c.
Pemeriksa
dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai
dangan SAP.
d.
Para
pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAP.
Kerangka
Konseptual SAP berfungsi sebagai pedoman
jika terdapt masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam SAP. Namun jika
terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka
ketentuan standar akuntansi diunggulkan relative terhadap kerangka konseptual
ini. Hal-hal yang dibahas dala Kerangka Konseptual SAP adalah :
a.
Lingkungan
akuntansi pemerintahan
b.
Pengguna
dan kebutuhan informasi para pengguna
c.
Entitas
pelaporan
d.
Peranan
dan tujuan pelaporan keuangan serta dasar hukum
e.
Asumsi
dasar, karektristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan
keuangan, prinsip-prinsip, serta Kendala informasi akuntansi
f.
Definisi,
pengkuan, dan pengukuran nform-unsur yang membentuk laporan keuangan.
Kerangka
Konseptual SAP menekankan perlunya mempertimbangkan nfor-ciri penting
lingkungan pemerintahan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan
keuangan. Ciri-ciri penting tersebut meliputi:
a.
Ciri
utama struktur pemerintahan pelayanan yang diberikan
1)
Bentuk
umum pemerintahan dan pelayanan yang diberikan
Dalam
bentuk NKRIyang berasas demokrasi, kekuasaan ada ditangan rakyat. Rakyat
mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat public melalui proses pemulihan.
Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di antara
eksekutif, legislative, dan yudikatif. Sebagaimana berlaku dalam lingkungan
keuangan pemerintah, pihak nformative menyusun anggaran dan menyampaikannya
kepada pihak legislative untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapat
persetujuan, pihak eksekutif melaksanakannya dalam batas-batas apropriasi dan
ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan apropriasi tersebut. Pihak
eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak
legislative dan rakyat.
2)
System
Pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah
Secara
substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam system pemerintahan RI, yaitu pemerintah pusat,
provinsi, dan pemkab. Pemerintah yang luas cakupannya member arahan kepada pemerintah
yang cakupannya lebih sedikit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan
pajak atau bukan pajak yang lebih besar diakibatkan diselenggrakannya system
bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan.
3)
Adanya
pengaruh proses politik
Salah
satu tujuan utama pemerintah adalah mensejaterahkan rakyat. Dimana pemerintah
berupaya mewujudkan keseimbangan fiscal dengan mempertahankan kemampuan
keuangan Negara yang bersumber dari pendapatan pajak dan dari sumber-sumber
lainnya untuk memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu cirri yang penting
dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai
kepentingan yang ada di masyrakat.
4)
Hubungan
antar pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah
Walaupun
dalam keadaan tertentu pemerintah memungut secara langsung atas pelayanan yang
diberikan, pada dasarnya sebagian besar pendapatan besar pemerintah bersumber
dari pungutan pajak yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.
Ciri
keuangan pemerintah yang penting bagi pengendalian
1)
Anggaran
sebagai pernyataan public, target fiscal, dan alat pengendalian
Anggaran
pemerintah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan anatara eksekutif dan
legislative tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan
pemerintah, dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja
tersebut dan pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan bila terjadi deficit
atau surplus. Dengan demikian, anggaran mengoordinasikan aktivitas belanja
pemerintah dan member landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan
oleh pemerintah untuk periode tertentu yang bianya mencakup periode tahunan.
2)
Investasi
dalam asset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan
Pemerintah
menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk asset yang tidak secara langsung
menghasilkan pendapatan bagi pemerintah, seperti gedung perkantoran, jembatan
,jalan, dan kawasan reservasi.
3)
Kemungkinan
penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian
Akuntansi
dana merupakan system akuntansi dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan
dilingkungan pemerintah yang memisahkan kelompok dana menurut tujuannya,
sehingga masing-masingmerupakan entitas akuntansi yang mampu menunjukan
keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau teransfer yang diterima.
2. Entitas
Pelaporan dan Penggunaan Laporan Keuangan
Entitas pelaporan adalah unit
pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri atas;
a.
Pemerintah
pusat.
b.
Pemda
c.
Satuan
organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah.
d.
Organisasi
lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud
wajib menyajikan laporan keuangan.
Beberapa
kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah adalah;
a.
Masyarakat.
b.
Para
wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa.
c.
Pihak
yang member atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman
d.
Pemerintah.
3. Peranan dan Tujuan Laporan Keuangan
Peranan Laporan Keuangan
Laporan
keuangan disusun menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan
dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu pelaporan selama satu periode
pelaporan. Laporan keuangan digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan,
belanja, transfer,dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai
kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas
pelaporan, serta membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan
perundang-undangan.
Tujuan Laporan Keuangan
Pelaporan
keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para
pengguna dalam menilai akuntanbilitas dan membuat keputusan, baik keputusan
ekonomi, social maupun politik dengan:
a.
Menyediakan
informasi mengenai kecukupan penggunaan periode berjalan untuk membiayai
seluruh pengeluaran.
b.
Menyediakan
informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan
alokasinya dengan anggaran yang telah ditetapkan dan peraturan
perundang-undangan.
c.
Menyediakan
informasi mengenai sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas
pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
d.
Menyediakan
informasi mengenai bagaiman entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan
mencakupi kebutuhan kasnya.
e.
Menyediakan
informasi mengenai kondisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan
dengan sumber-sumber penerimaannya,
f.
Menyediakan
informasi mengenai perubahan posisi keuangan dan entitas pelaporan,
Untuk memenuhi tujuan tersebut,
laporan keuangan menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, transfer,
dana cadangan, pembiayaan, asset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas suatu
entitas pelaporan.
4. Komponen Laporan Keuangan
Laporan
keuangan terdiri atas ;
a.
Laporan
Realisasi Anggaran
b.
Neraca
c.
Laporan
Arus Kas
d.
Catatan
atas Laporan Keuangan
Selain itu keuangan pokok tersebut,
entitas pelaporan diperkenakan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan
Perubahan Ekuitas.
5. Dasar Hukum
Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah
diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan
pemerintah, antara lain;
a.
UUD
Republik Indonesia, khususnya bagian yang mengatur keuangan Negara.
b.
UU
dibidang keuangan Negara.
c.
UU
tentang APBN.
d.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan daerah.
e.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
f.
Ketentuan
perundang-undangan tentang pelaksanaan APBN/APBD
g.
Peraturan
perundang-undangan lainnya yang mengatur keuangan pusat dan daerah.
6. Asumsi Dasar
Asumsi
dasar dalam pelaporan keuangan di lingkunga pemerintah adalah anggapan yang
diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi
dapat diterapkan, yang terdiiri atas;
a.
Asumsi
Kemandirian entitas
Asumsi
kemandirian entitas, baik entitas pelaporan maupun ekuntansi, berarti bahwa
setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri akan mempunyai
kewajiban untuk menyajikan lap[oran keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan
antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan.
b.
Asumsi
kesinambungan entitas
Laporan
keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut
keberadaanya. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan
likuidasi atas entitas pelporan dalam jangka pendek.
c.
Asumsi
keterukuran dalam satuan uang (monetary
measurement)
Laporan
keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan
dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan
dilakukan analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
7. Karakteristik
Kualitatif Informasi Keuangan
Laporan keuangan pemerintah harus
memenuhi empat karakteristik berikut;
a.
Relevan
Laporan
keuangan dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya harus
dapat memengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi
peristiwa masa lalu atau masa kini. Selain itu, suatu informasi dapat dikatakan
relevan jika disajikan tepat waktu dan lengkap.
b.
Andal
Informasi
dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan
material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.
c.
Dapat
dibandingkan
Informasi
yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingka
dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas
pelaporan lain pada umumnya.
d.
Dapat
dipahami
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan
dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikandengan batas pemahaman
para pengguna.
8. Prinsip
Akuntansi
Delapan prinsip yang digunakan dalam
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
a.
Basis
akuntansi
b.
Prinsip
nilai historis
c.
Prinsip
realisasi
d.
Prinsip
substansi mengungguli bentuk formal
e.
Prinsip
periodisitas
f.
Prinsip
konsistensi
g.
Prinsip
pengungkapan lengkap
h.
Prinsip
penyajian wajar
9. Kendala
Informasi yang Relevan dan Andal
Kendala
informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak
memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi
akuntansi dan laporan keuangan yang
relevan yang adal akibat keterbatasan atau karena alasan-alasan kepraktisan.
Hal-hal tersebut adalah :
a.
Materialitas
Informasi
dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam
mencatat informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang
diambil atas dasar laporan keuangan.
b.
Pertimbangan
biaya dan manfaat
Manfaat
yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya . oleh karena
itu, laporan keuangan pemerintah tidak semestinya menyjikan segala informasi
yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan dengan biaya penyusunannya.
c.
Keseimbangan
antar karakteristik kualitatif
Keseimbangan
antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan
yang tepat diantara berbagai tujuan normative yang diharapkan dipenuhi oleh
laporan keuangan pemerintah.
Negara-negar berkembang relative
menghadapi permasalah yang lebih kompleks dalam proses penetapan sumber yang
efektif, misalnya permasalah dibidang ekonomi, social, politik, ataupun
institusional.
Dalam
proses penetapan standar di Negara-negara berkembang, secara garis besar, ada
empat pendekatan atau startegi yang digunakan, yaitu;
1.
Pendekatan
Evolusioner
2.
Pendekatan
Transfer Teknologi
3.
Penggunaan
Standar Akuntansi Internasional
4.
Startegi
Situasional
1. Pendekatan Evolusioner
Pendekatan
evolusioner perbuatan standar di suatu Negara dimana Negara tersebut
mengembangkan standar sendiri tanpa pengaruh ataupun gangguan dari luar. Hambatan yang mungkin yang muncul dalam
aplikasi pembuatan satndar dengan menggunakan pendekatan ini adalah keharusan
mitra-mitra asing untuk menyesuaikan diri dengan standar khusus yang dibuat
secara mandiri oleh Negara berkembang tersebut.
2. Pendekatan
Transfer Teknologi
Pengembangan melalui transfer teknologi akuntansi dapat
dicapai melalui aktivitas kantor akuntan internasional, perusahaan-perusahaan
multinasional, para akademisi yang berpraktik di Negara berkembang, atau
melalui berbagai perjanjian internasional dan kesepakatan kerja sama yang
meminta dilakukannya pertukaran informasi dan teknologi.
Pendekatan ini terlihat lebih mudah untuk dilakukan,
namun Negara berkembang harus memerhatikan beberapa hal dalam implementasinya,
antara lain transfer teknologi yang salah atau tida dapat diterapkan, kurangnya
infrastruktur dalam penerapan teknologi, dan hilangnya harga diri yang untuk
beberapa kelompok merupakan hal yang sangat penting.
3. Penggunaan Standar
Akuntansi Internasional
Penggunaan Standar Akuntansi
Internasional, artinya Negara-negara berkembang dapat bergabung dengan International
Accounting Standar Board (IASB) atau badan international lainnya untuk kemudian
menerapkan ketentuan-ketentuan mereka keseluruhan. Beberapa motif pelaksanaan
strategi ini adalah:
a.
Mempekecil
biaya persiapan dan pembuatan standar akuntansi.
b.
Terlibat
dalam harmonisasi internasional.
c.
Memfasilitasi
pertumbuhan investasi asing yang mungkin dibutuhkan.
d.
Memungkinkan
profesi untuk meniru standar professional internasional.
e.
Melegitimasi
status sebagai anggota dengan status penuh dari komunitas internasional.
4. Strategi
Situasional
Strategi
situasional .adalah pengembangan standar akuntansi dengan didasarkan atas
analisis dari prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi di Negara-negara
maju terhadap latarbelakang lingkungan yang mendasarinya. Pada dasarnya,
strategi ini meminta dilakukannnya pertimbangan terhadap factor-faktor
diagnostic yang menentukan perkembangan akuntansi di Negara-negara berkembang.
Factor-faktor yang mempengaruhi antara lain linguisitik cultural, politik, dan
hak-hak sipil, ekonomi dan karaktristik demografis, serta lingkungan hukum dan
perpajakan dari Negara yang bersangkutan.
1. Definisi dan
Urgensi
Sistem Pengendalian Intern (SPI)
adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan
efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset nform, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan. SPI yang diselenggarakan secara
menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah disebut SPI
Pemerintah (SPIP). SPIP wajib dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati/walikota untuk mencapai pengelolaan keuangan nform yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
SPIP bertujuan untuk memberikan
keyakinan yang memadai terhadap empat hal, yaitu :
1.
Tercapainya
efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara
2.
Keandalan
pelaporan keuangan
3.
Pengamanan
asset Negara
4.
Ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Tujuan tersebut mengisyaratkan bahwa
jika dilaksanakan dengan baik dan benar, SPIP akan nform jaminan dimana seluruh
penyelenggara nform, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah,
akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan. Akibatnya,
tidak akan terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan kerugian nform. Ini
dapat dibuktikan, misalnya, melalui laporan keuangan pemerintah yang andal dan
mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
2.
Unsur-unsur SPIP
Penerapan SPIP bersifat menyatu dan
menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah. Ia bukan bagian
terpisah dari kegiatan, ataupun ditambahkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang
telah disusun. Sebaliknya, SPIP berjalan bersama-sama dengan kegiatan lain
dalam satuan kerja instansi pemerintah. Ini tercermin dalam nform-unsur yang
ada dalam SPIP, yaitu:
a) Lingkungan pengendalian
PP Nomor 60/2008 mewajibkan Pimpinan
Instansi Pemerintah untuk menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian
yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem
Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya. Hal ini merupakan komponen yang
sangat penting dan menjadi nform dasar di dalam SPIP. Kemampuan pimpinan untuk
menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang kondusif akan menjadi motivasi
kuat bagi para pegawai untuk memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan
pekerjaannya. Sebaliknya, pimpinan yang tidak/kurang kompeten dalam menciptakan
lingkungan yang positif akan berpotensi mempengaruhi pegawai untuk melakukan
hal-hal nformat yang dapat merugikan instansinya.
Untuk menciptakan lingkungan
pengendalian seperti dimaksud PP tersebut, pimpinan instansi dapat
menerapkannya melalui:
a.
Penegakan
integritas dan nilai etika;
b.
Komitmen
terhadap kompetensi;
c.
Kepemimpinan
yang kondusif;
d.
Pembentukan
struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.
Pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.
Penyusunan
dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g.
Perwujudan
peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
h.
Hubungan
kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
b) Penilaian risiko
Penilaian risiko merupakan suatu
proses pengidentifikasian dan penganalisaan risiko-risiko yang relevan dalam
rangka pencapaian tujuan entitas dan penentuan reaksi yang tepat terhadap
risiko yang timbul akibat perubahan (Djasoerah:2010). Ini berarti bahwa
penilaian risiko dimulai dari penetapan tujuan dan berakhir dengan penentuan
reaksi terhadap risiko.
Oleh
karena itu, pimpinan instansi pemerintah melakukan penilaian resiko melalui
beberapa tahap, yaitu:
a.
Menetapkan
tujuan instansi dengan cara memuat pernyataan dan arahan yang spesifik,
terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu.
b.
Menetapkan
tujuan pada tingkatan kegiatan berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis
Instansi Pemerintah.
c.
Melakukan
identifikasi risiko untuk mengenali risiko dari nform eksternal dan nform
internal dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi
Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif.
d. Melakukan analisa risiko untuk
menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan
Instansi Pemerintah.
Selanjutnya,
pimpinan instansi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat
risiko yang dapat diterima. Dalam mempertimbangkan risiko, pimpinan Instansi
Pemerintah mengambil keputusan setelah dengan cermat menganalisis risiko
terkait dan menentukan bagaimana risiko tersebut diminimalkan (Penjelasan Pasal
7).
c) Kegiatan pengendalian;
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan
sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Yang
dimaksud dengan “kegiatan pengendalian” adalah tindakan yang diperlukan untuk
mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk
memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif
Kegiatan
pengendalian dilaksanakan dalam bentuk:
a.
Reviu
atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
b.
Pembinaan
sumber daya manusia;
c.
Pengendalian
atas pengelolaan nform informasi;
d.
Pengendalian
fisik atas asset;
e.
Penetapan
dan reviu atas nformati dan ukuran kinerja;
f.
Pemisahan
fungsi;
g.
Otorisasi
atas transaksi dan kejadian yang penting;
h.
Pencatatan
yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i.
Pembatasan
akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j.
Akuntabilitas
terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k.
Dokumentasi
yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
d) Informasi dan komunikasi;
Informasi yang ada di dalam
organisasi diidentifikasi, dicatat dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu
yang tepat dengan cara yang efektif. Ini dilaksanakan mulai dari pimpinan
hingga ke seluruh pegawai yang ada di instansi pemerintah. Dengan
mengkomunikasikan informasi secara efektif, maka akan tercipta pengertian yang
sama di seluruh tingkat organisasi. Ini akan menghindarkan terjadinya
kesalahpahaman (misunderstanding) maupun distorsi informasi sehingga
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan efektif untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Untuk
melakukan komunikasi efektif, maka pimpinan instansi:
a.
Menyediakan
dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
b.
Mengelola,
mengembangkan, dan memperbarui nform informasi secara terus menerus.
e)
Pemantauan
pengendalian intern.
Untuk memastikan apakah SPIP
dijalankan dengan baik oleh suatu instansi pemerintah, maka perlu dilakukan
pemantauan. Pemantauan akan menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan
memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera
ditindaklanjuti. Pemantauan dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
a.
Pemantauan
berkelanjutan, diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, nformati,
pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan
tugas
b.
Evaluasi
terpisah diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian
efektivitas Sistem Pengendalian Intern
c.
Tindak
lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya harus segera diselesaikan dan
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan
reviu lainnya yang ditetapkan.
1.
Standar
umum
a.
Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
b.
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
c.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar
pekerjaan lapangan
a.
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
b.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.
Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keungan yang diaudit.
3.
Standar
pelaporan
a.
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.
Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.
Pengungkapan
nformative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
d.
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
BAB III
KESIMPULAN
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
Laporan Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta
peningkatan kualitas LKPP dan LKPD.
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan
tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dapat dilengkapi dengan
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin
Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling
lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan.
IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan
lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP.
Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis
akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP atau IPSAP.
BAB IV
DAFTAR ISI
Deddi Nordiawan, Iswahyudi Sondi
Putra, Maulidah Rahmawati. 2007. Akuntansi
sektor pemerintahan: Standar Akuntansi Pemrintahan. Jakarta: Penerbit
salemba empat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CDoQFjAB&url=http%3A%2F%2Fputra-finance-accounting-taxation.blogspot.com%2F2007%2F11%2Fsistem-pengendalian-intern-spi-basic.html&ei=ap2vUJn5JIrxrQfhpoCYDw&usg=AFQjCNEW4DABAgsTBoxC7IBBpjGNa5O37A&sig2=On4Li_Xr1oUNP1vwnqD_kw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar